PENDIDIKAN, adalah tulang punggung kemajuan bangsa. Dalam pembukaan UUD 1945, tujuan dasar dibentuknya sebuah negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsanya. usaha ini tidak mungkin dapat kita peroleh bersama tanpa adanya pendidikan yang baik untuk rakyat indonesia.
Sebuah kenyataan pahit lagi-lagi harus kita hadapi, ditengah himpitan ekonomi yang sedang melanda rakyat dan mahalnya biaya pendidikan yang dibebankan kepada rakyat pemerintah malah mengeluarkan sebuah Undang-Undang baru. Yah! UU BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) sebuah UU baru yang sangat menyengsarakan rakyat dimana pendidikan dan lembaganya dijadikan sebagai sebuah lembaga otonom yang bebas mengatur keuangannya sendiri. Beberapa pointnya:
Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. penyelengara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pasal 9
(1) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembanagan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. pemerintah
b. pemerintah daerah
c. masyarakat
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan /atau
sumber lain yang sah
Pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat menjadi sebuah hal yang sangat tidak dapat kita sebagai pelaku pendidikan diamkan. BHP yang hampir mirip perusahaan komersil ini akan menentukan biaya anggaran penganaan pendidikan dengan semaunya dan kemudian dibebankan kepada rakyat. Apakah ini yang disebut dengan KOMERSIALISASI PENDIDIKAN?? Lalu DIMANA FUNGSI PEMERINTAH SAAT INI?? Mana subsidi pendidikan yang pemerintah janjikan kepada rakyat indonesia??
Wahai mahasiswa Insan Akademis dan pelaku pendidikan! Saat ini bukan lagi waktunya untuk menutup diri dan diam! Mari kita bersama-sama mengawal pemerintahan yang semakin lama semakin gila ini! Menjaga Hak-hak rakyat adalah wajib dan merupakan sebuah bentuk JIHAD!
HARI INI!!!
Kami rakyat indonesia dengan sungguh-sungguh MENOLAK dilegalkannya UU BHP dan meminta kepada pemerintah untuk segera merefisi kembali UU BHP. UNTUK MENCERDASKAN BANGSA
5 tanggapan so far ↓
nyimas g // Januari 6, 2009 pada 11:42 am
Aktivis.. aktivis..
Tulisannya kok ilmiah semua? SErasa baca makalah dan esai berantai. Hehehe…
=====
UU BHP udah disahkan, Bung! Lagian, kenapa baru “tereak”nya sekarang?
Sorry, kali ini memang harus diakui kalo kita mahasiswa, yang katanya the agent of change, motor peradaban bangsa, emang selalu menjelma bak pahlawan kesiangan. Telat mulu.
Jauh sebelum BHP disahkan, bahkan direncanakan, Eko Prasetyo, dalam bukunya “Orang Miskin Dilarang Sekolah” (Yogyakarta: Insist, 2002), udah ngendus geliat pemerintah kita yang bakal “lari” dari tanggungjawab menafkahi rakyatnya sendiri, dalam hal ini menafkahi pendidikan bagi bangsanya. Sebelumnya, Roem Topattimassang juga dalam bukunya “Sekolah Itu Candu” (Yogya: Insist Press, 2000) udah memprediksi–jauh sebelum ia menulis buku itu–bahwa pendidikan hanyalah buaian manis sesaat bagi kaum berada yang melenakan mereka, tapi menyesakkan kaum papa. Prediksi-prediksi ini –entah luput dari kajian mahasiswa dalam prioritas gerakannya, entah mahasiswa juga terkena syndrome canduisme dari sekolah yang diramalkan Roem– tak cukup membuat “ngeh” kita akan kenyataan yang kini benar-benar (sudah) terabstraksikan. Kita kemudian cuma mampu melongo kayak sapi ompong ketika BHP beneran turun dari “peraduannya”.
well, terlambat mungkin lebih baik daripada nggak ngeh sama sekali. Pernyataan sikap oke-oke aja. Tapi rasanya nggak cukup cuma unjuk sikap tanpa bergerak sama sekali. Menolak, sah, wajar, dan logis. Tapi lebih dari itu, kita bukan lagi tengah mewacanakan A-B-C! Bergerak frontal emang bukan ciri pergerakan masa kita lagi. Tapi gertak sambal juga bukan lagi cara ampuh untuk memberi tekanan pada penguasa kita. Mereka bahkan lebih bebal dari penguasa yang dulu. Lebih cerdas dan bernas dalam menghadapi kita, katanya. Maka, bukan sekadar cara humanis apalagi ektremis dalam menghadapi segala bentuk kebijakan mereka, tapi yang perlu kita bangun juga adalah kenyataan bahwa kita tidak lagi sedang berwacana, kita tengah bergerak. Dengan apa? Okelah, menulis di blog ini salah satunya. Apalagi? Nah, banyak jalan yang pada akhirnya tak terjamah oleh kita sendiri. Berikan satu sikap yang solutif, mencanangkan satu program yang mungkin mereka bisa lirik dengan ide brillian mereka agar ketika mereka tanya kita mengapa harus “A,B,C” kita lugas menjwab karena “Alfabethanya X,Y,Z”. Banyak cara dalam menyikapi UU BHP. Tapi sekali lagi, cara-cara dan suara sumbang tak lagi mampu didengar mereka bila kita berhenti dalam tataran protes belaka. Yang udah rancang bangun aja dicuekin, apalagi yang cuma koar-koar nyatain sikap, bro!. Sayang, UU itu sudah menjadi legal. Dengan berbagai dalih; anak orang miskin nantinya bisa kuliahlah (karena diatur dalam UU BHP bahwa 5% dari dana pendidikan itu untuk jatah orang miskin kuliah. Padahal, lagi-lagi, kemiskinan di Indonesia sendiri bukan barang yang qath’i kita tahu indikatornya. Lihat definisi dan standardisasi kemiskinan menurut BPS, Lemhanas, Heri Susanto, atau lembaga-lembaga nonprofit lainnya, juga LSM2 yang concern mencermati kemiskinan dan tektek bengeknya. So, zaman sekarang miskin itu juga relatif, Bung. Siapa yang mengklaim, siapa pula yang memandangnya semua bisa sah menjadi miskin bila “ikan” disodorkan padanya.), mutu perguruan tinggi bakal lebih terjaminlah, dan segala alasan yang coba dilogis-logiskan, tapi apapun itu, kita justru melihat kenyataan yang tak dapat lagi disangkalkan mereka bahwa melalui UU BHP inilah mereka bisa “cuci tangan” dari kewajiban mengeluarkan 20% dana dari anggaran negara untuk pendidikan, termasuk pendidikan tinggi tentunya.
===
saran:
coba bahas lagi lebih komprehensif, kayaknya masih setengah hati dikau membahasnya. kesan analisis yang nanggung jadi berasssa banget, hehehe.. just give u a point, Khuy!
===
Btw, bukannya UIN juga sebenernya udah terjangkit wabah ini ya? Walau secara terselubung gitu. nanya karena pengen tabayun nih, pengen konfirm yang benernya gitu…
Sukses, nulis terus, Khuy…
ahmadromzie // Januari 8, 2009 pada 10:01 am
ane baru kuliah tahun 2005…
tahun itu ane pernah demo ttg ini…
masalahnya…
baru sekarang punya blog…
jadi baru diposting.
HAHAHAHAHAHAHA
ga gitu juga nul…
januari ini tu akhir dari PK UU BHP. jadi masih ada waktu untuk itu…
ttg UIN… kayanya UNJ dulu deh yang bakal kena.. UIN kan DEPAG… hayo lo!!!
nyimas gandasasari // Januari 10, 2009 pada 8:27 am
Eits, gini Pak. Dengar isu bahwa bantuan dari IDB yang ngucur ke UIN beberapa tahun silam itu yang tujuannya untuk perbaikan infrastruktur di UIN itu juga satu bentuk virus BHP dalam format lain, Khuy!. Mau UNJ punya Depag atau UIN yang punya Diknas, kalo emang praktik itu udah masuk mah kagak mandang institusi lagi, bang! Makanya, kita-kita di UNJ tuh selalu “siaga” kalo ada sosialisasi bantuan dari dana manapun. Kita coba berpikir filasfati, “dana” itu kalo ditimbang secara ontologis, aksiologis, epistimologis, kayak apa, untuk apa, dengan maksud apa. Yah, sedikit berprasangka memambg. Tapi who’s know? Toh, bentuk-bentuk komersialisasi, perdagangan bebas, apalagi imperialisme pasar selalu hadir dengan wujud yang mencandukan kita..
Nyimas juga nggak apatis sih sama cara-cara yang masih bisa diupayakan untuk menggagalkan UU BHP ini. Tapi, sekali lagi, pernyataan sikap ini kudu ada follow up yang konkret. Menolak, lalu mau bagaimana? Tidak ada BHP, dengan apa? Pertanyaan-pertanyaan kayak gini yang kudu dengan sigap kita hadapi. Biasa, politisi selalu punya trik dan daya untuk berkelit, bukan? Jadi, pernyataan sikap kita nggak cuma dianggep angin lalu doang gitu… Bermain cantik lah..
Ahmad Makki // Januari 29, 2009 pada 3:55 am
Amin…. amin… amin. (ini lagi acaranya jamiyah bloggeriyah kan)
Ahmad Makki // Februari 18, 2009 pada 8:20 am
Baca posting terakhir gua, thanks